
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto dalam 1 tahun kurang sampai dengan Rp.4,8 miliar dapat menggunakan perhitungan pajak dengan peredaran tertentu. Peredaran tertentu dapat juga disebut dengan omzet UMKM yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5% dari omzet bulanan. Sesuai denga Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi mendapatkan fasilitas omzet sampai dengan Rp500 jt tidak dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5%. Pengenaan tarif pajak 0,5% pada saat omzet atau peredaran bruto melebihi Rp500 jt selama 1 tahun.
Selain itu, Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar dapat memilih penggunaan norma perhitungan atau pembukuan. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan perhitungan norma. Perhitungan norma merupakan pedoman dalam menentukan besarannya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus yang diatur dalam Undang-Undang Pajak penghasilan pasal 14. Sebelum wajib pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah wajib pajak dapat kembali ke pajak penghasilan final 0,5% setelah menggunakan perhitungan Norma?
Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% merupakan tarif terendah pajak penghasilan di Indonesia. Tarif ini dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan pajak penghasilan dengan tarif final 0,5%. Adapun syaratnya terdapat pada Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan norma perhitungan atau pembukuan tidak dapat kembali memanfaatkan pajak penghasilan final 0,5%. “sepanjang penghasilan dari kegiatan usaha sudah menggunakan perhitungan norma atau pembukuan, maka tidak dapat kembali menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5%” kata direktorat Jenderal Pajak.
Tommy HO – Pengajar belajarPajAku
